Rencana redenominasi Rupiah pernah dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI) pada tahun 2010 lalu. Rencana redenominasi Rupiah ini pasti akan menimbulkan pertanyaan seputar tentang hal itu. Apa itu redenominasi Rupiah? Arti redenominasi Rupiah adalah pengurangan nominal atau penyederhanaan mata uang Rupiah tapi tidak dengan memotong nilai tukar Rupiah tersebut.
Sebagai contoh redenominasi Rupiah
misalnya uang Rp 10.000,- akan menjadi Rp. 10,- (dengan dikurangi 3
digit nominal). Untuk contoh nyatanya, misalnya kita biasa membeli
sesuatu dengan harga Rp. 10.000,-, setelah adanya redenominasi Rupiah
ini kita jadi membayar Rp. 10,-.
Saat itu, ada kabar juga bahwa nanti dalam masa sosialisasi redenominasi Rupiah
ini akan ada 2 mata uang, Rupiah lama dan Rupiah baru. Repot, karena
misalnya di Supermarket pakai sistem Barcode tidak terlalu rumit,
tinggal buat 2 barcode, mau bayar pakai Rupiah lama atau Rupiah baru,
tinggal scan. Tapi kalau di warung-warung kecil pastinya malah jadi
ribet ya. “Mau bayar pakai uang Rupiah lama atau baru?” “Kembaliannya
uang lama atau baru?” Aduh
Ya kita nantikan saja redenominasi Rupiah ini yang rencana akan total berlaku pada tahun 2022
Nah, kalau Sanering kita dulu
sih udah pernah, yaitu pemotongan nilai uang melalui pemotongan fisik
uang itu sendiri. Implikasinya juga jelas-jelas berbeda. Tak ada nilai
tukar yang berubah pada proses redenominasi. Sebaliknya, dengan
sanering, nilai tukar uang berkurang. Menjadi kurang daya belinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar