Senin, 07 Desember 2015

Paket Kebijakan Ekonomi Jilid IV Jokowi


Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang diwakilkan para menterinya dalam kabinet kerja hari ini merilis paket kebijakan ekonomi jilid IV. Dalam paket tersebut, kebijakan lebih difokuskan pada persoalan upah buruh, kredit usaha rakyat (KUR), hingga lembaga pembiayaan ekspor.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, pemerintah memutuskan untuk menetapkan formula penentuan yang sederhana dan jelas untuk upah minimum provinsi (UMP). Ini bertujuan agar terbuka lapangan kerja seluas-luasnya dan meningkatkan kesejahteraan pekerja.

"Kita juga harus memikirkan orang yang kerja. Jadi peningkatan kesejahteraan merupakan unsur berikutnya dari penetapan peraturan ini," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (15/10/2015).

Selain itu, sistem formulasi upah minimum ini juga menjadi bukti kehadiran negara dalam bentuk pemberian jaring pengaman sosial. Karena, dengan formula ini memastikan bahwa buruh tidak menerima jatah upah yang murah, dan pengusaha juga mendapatkan kepastian dalam berusaha.

"Dengan kebijakan ini dipastikan juga upah buruh naik setiap tahun. Karena ada isu naiknya lima tahun sekali. Naik tiap tahun dengan besaran yang terukur," tegas dia.

Mantan Gubernur Bank Indonesia ini juga mengklaim, bentuk kehadiran negara terhadap masyarakat adalah dengan pengurangan beban pengeluaran hidup melalui kartu sakti Jokowi.

"Negara hadir dalam pembinaan dialog sosial tripartit antara pekerja dan pengusaha, sehingga tidak perlu membuang waktu dan tenaga setelah kita hitung melalui realisasinya," tutur Darmin.


Nah,,,
setujukah kamu dengan paket kebijakan ini? Mengapa?
Menurut kamu, apakah sisi positif dan negatif kebijakan ini? 

Artikel sumber : Sindonews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar