Minggu, 06 Desember 2015

Redenominasi dan Sanering

Rencana redenominasi Rupiah pernah dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI) pada tahun 2010 lalu. Rencana redenominasi Rupiah ini pasti akan menimbulkan pertanyaan seputar tentang hal itu. Apa itu redenominasi Rupiah? Arti redenominasi Rupiah adalah pengurangan nominal atau penyederhanaan mata uang Rupiah tapi tidak dengan memotong nilai tukar Rupiah tersebut. 
Sebagai contoh redenominasi Rupiah misalnya uang Rp 10.000,- akan menjadi Rp. 10,- (dengan dikurangi 3 digit nominal). Untuk contoh nyatanya, misalnya kita biasa membeli sesuatu dengan harga Rp. 10.000,-, setelah adanya redenominasi Rupiah ini kita jadi membayar Rp. 10,-.
 
Saat itu, ada kabar juga bahwa nanti dalam masa sosialisasi redenominasi Rupiah ini akan ada 2 mata uang, Rupiah lama dan Rupiah baru. Repot, karena misalnya di Supermarket pakai sistem Barcode tidak terlalu rumit, tinggal buat 2 barcode, mau bayar pakai Rupiah lama atau Rupiah baru, tinggal scan. Tapi kalau di warung-warung kecil pastinya malah jadi ribet ya. “Mau bayar pakai uang Rupiah lama atau baru?”  “Kembaliannya uang lama atau baru?”  Aduh 

Ya kita nantikan saja redenominasi Rupiah ini yang rencana akan total berlaku pada tahun 2022


Nah, kalau Sanering kita dulu sih udah pernah, yaitu pemotongan nilai uang melalui pemotongan fisik uang itu sendiri.  Implikasinya juga jelas-jelas berbeda. Tak ada nilai tukar yang berubah pada proses redenominasi. Sebaliknya, dengan sanering, nilai tukar uang berkurang. Menjadi kurang daya belinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar